------- ===== Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014. ===== -------

Sejarah Terbuka

A. Latar Belakang

SMP Terbuka adalah program yang mulai dirintis oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) pada tahun 1979/1980 dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak tamatan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berusia 13-15 tahun atau maksimal 18 tahun yang kurang beruntung, karena keadaan sosial ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, kondisi geografis atau menghadapi kendala waktu yang tidak memungkinkan mereka untuk mengikuti pelajaran pada SMP reguler.

            SMP terbuka merupakan salah satu subsistem pendidikan jalur formal yang menggunakan prinsip belajar secara mandiri, yaitu belajar dengan bantuan seminimal mungkin dari orang lain. Secara umum, prinsip keterbukaan tersebut berkenaan dengan waktu dan tempat belajar lebih terbuka dan fleksibel disesuaikan dengan kondisi siswa. Di samping itu, layanan pendidikan dan pengajaran diarahkan dalam menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun.

B. Landasan

Penyusunan Kurikulum SMP Negeri Terbuka 86 Cilandak ini berlandaskan pada :
1. UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2, yang  berbunyi
“Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”

2. Kepmendikbud No. 205/U/1999, tentang SMP Negeri Terbuka 86 Cilandak
3. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 17 ayat 1 yang berbunyi:
“Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMKLB,   SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.”

4. Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
5. Permendiknas No.23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
6. Permendiknas    No. 24/2006 dan   Permendiknas    No. 6/2007   tentang   Pelaksanaan  
     Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yang berbunyi:
”Satuan pendidikan dapat mengadopsi dan mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasioanal bersama unit terkait.”
7. Permendiknas   No. 19/2007    tentang   Standar   Pengelolaan  Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.